
Jayapura Express – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.
Terbaru, Kejagung menyebut adanya perubahan teknis signifikan dalam proses pengadaan yang menjadi sorotan utama penyidik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, usai pemeriksaan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin (23/6/2025).
“Penyidik mendalami rapat pada Mei 2020, karena kajian teknis awal sebenarnya sudah dilakukan sejak April 2020. Namun, terjadi perubahan signifikan sekitar Juni atau Juli,” kata Harli kepada wartawan.
Menurut Harli, penyidik tengah menggali siapa pihak yang berperan dalam mengubah kajian awal tersebut hingga akhirnya sistem Chromebook menjadi pilihan sebagai standar utama pengadaan.
“Ini menjadi kunci. Apakah perubahan itu murni kebutuhan teknis atau ada kepentingan lain? Itulah yang sedang kami telusuri secara mendalam,” tegasnya.
Baca Juga : Kejagung Ungkap Ada 5 Vendor dalam Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbud
Dugaan Pengadaan Chromebook Tak Sesuai Kebutuhan
Dugaan kuat muncul bahwa pengadaan laptop Chromebook tidak sesuai dengan kebutuhan nyata pendidikan saat itu. Menurut Harli, pemerintah telah menguji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019, namun hasil penilaian tidak efektif.
“Jika sudah terbukti tidak efektif, lalu kenapa tetap memaksakan? Ini mengindikasikan adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat,” katanya.
Kejagung menduga bahwa Kemendikbudristek tidak memperbaiki arah kebijakan setelah menilai hasil uji coba gagal. Sebaliknya, mereka membentuk tim teknis baru yang diduga sengaja menyusun kajian ulang demi mendukung penggunaan sistem Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan nyata satuan pendidikan.
“Tujuannya untuk mengarahkan ke pengadaan berbasis sistem operasi Chromebook, bukan karena kebutuhan TIK yang riil,” jelas Harli.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa beberapa pihak penting, termasuk satu staf khusus dan konsultan pribadi dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.Hingga saat ini, pihak berwenang belum mengumumkan tersangka, sementara mereka masih menghitung kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang sangat besar dan dampaknya terhadap sektor pendidikan. Kejagung menegaskan akan membuka semua fakta secara transparan dan menyeret pihak yang terbukti bertanggung jawab ke meja hijau.








