Jayapura Express – Kasus pembunuhan guru sekaligus pemilik usaha laundry di Jayapura, Papua, menggemparkan warga. Korban bernama Amril Sidik (29) ditemukan tewas di rukonya, Kamis (3/7/2025) pagi, dalam kondisi mengenaskan—tubuh terikat dan mulut dilakban. Pelaku adalah pasangan suami istri (pasutri) yang juga karyawan korban, berinisial AS (39) dan LT (29).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus WA Maclarimboen mengungkapkan bahwa pembunuhan ini diduga sudah pelaku rencanakan. Motifnya adalah sakit hati, karena korban menolak permintaan AS untuk meminjamkan uang kepada istrinya yang merupakan karyawan di usaha laundry tersebut.
“Pelaku AS emosi karena korban tak mau meminjamkan uang, lalu merencanakan pembunuhan dengan bantuan istrinya,” ujar Fredrickus kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Kejadian bermula saat korban datang ke ruko untuk mengontrol usaha laundry miliknya di Jalan Gerilyawan, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura. AS yang sudah menunggu, langsung mengikuti korban ke bagian belakang ruko.
Baca Juga : Rumah Mulai Rp 219 Juta Masih Ada di Waibu Papua, Ini Daftarnya
Tanpa peringatan, AS memukul korban dengan balok kayu sepanjang satu meter ke bagian kepala dan tubuh secara brutal hingga tersungkur. Setelah korban tak berdaya, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan tali, serta menyuruh istrinya LT menutup mulut korban dengan lakban.
Pasutri Curi Mobil dan Buang HP Korban
Setelah memastikan korban tak bergerak. Pasutri ini mengambil barang-barang berharga milik korban seperti mobil Daihatsu Ayla, iPhone 15, laptop Lenovo, dan tablet Hanzong. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang HP korban di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop. Sementara mobil korban, pelaku parkir di sekitar rumah ibadah di kawasan Bucen Entrop.
“Keduanya berniat kabur lewat jalur laut, tapi berhasil kami tangkap di Pelabuhan Jayapura pada Jumat (4/7),” jelas Fredrickus.
Polisi kini menjerat AS dan LT dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini masih terus penyidik dalami, terutama terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jejak digital yang pelaku tinggalkan.
















