Kejagung Periksa Kembali Dirut Sritex Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank

Jayapura Express — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex yang bernilai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan pantauan, Iwan tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.39 WIB. Tanpa memberikan komentar kepada awak media, Iwan hanya tersenyum singkat sebelum memasuki gedung pemeriksaan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan kehadiran Iwan. “Penyidik menjadwalkan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi hari ini,” ujar Harli.
Baca Juga : Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri
Penyidik Telusuri Peran Iwan dalam Kredit Bermasalah
Penyidik telah memeriksa Iwan sebanyak empat kali. Mereka memanggilnya pada 2, 10, dan 18 Juni 2025 sebelum pemeriksaan hari ini. Dalam pemeriksaan terakhir, Iwan mengaku mengetahui proses pengajuan dan pencairan kredit. Namun ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai peruntukan, yakni untuk operasional usaha dan pembayaran gaji pekerja.
“Klien kami hanya mengetahui bahwa kredit itu untuk pengembangan usaha dan pembayaran kepada pekerja,” kata pengacaranya, Calvin Wijaya, usai pemeriksaan sebelumnya.
Iwan menjelaskan bahwa saat mengajukan kredit, ia masih menjabat sebagai Wakil Direktur Utama, sedangkan saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto, yang kini berstatus tersangka, menjabat sebagai Direktur Utama.
Bank DKI dan Bank BJB memberikan kredit pada tahun 2020 yang kemudian berubah menjadi kredit bermasalah. Pemberian kredit tersebut terjadi di tengah situasi ekonomi yang belum stabil. Otoritas kini menelusuri proses persetujuan dan distribusi dana untuk mengungkap penyebab utama masalah keuangan ini. Penyidik menemukan adanya dugaan bahwa kedua bank tidak menjalankan prosedur analisis risiko dan kelayakan kredit secara menyeluruh. Selain itu, penyidik menduga mengalihkan penggunaan dana yang seharusnya sebagai modal kerja untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
- Iwan Setiawan Lukminto pernah menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.
- Dicky Syahbandinata menjabat sebagai Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB pada tahun 2020.
- Zainuddin Mappa menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan penggunaan dana kredit secara lebih rinci. Penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung potensi kerugian negara.
















